Bejat, Oknum Guru Cabuli Muridnya 6 Tahun Sampai Tiga Kali

CIDAHU – M Maulana Khoerudin (29), oknum guru agama asal Kampung Salagadog, RT 2/5, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga telah mencabuli Bunga (nama samaran), yang merupakan anak didiknya sendiri.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, oknum ini sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu April hingga Mei lalu. Ironisnya, perbuatan memalukan itu dilakukan di tempat pembelajaran, yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

Bacaan Lainnya

Perbuatan pelaku diketahui setelah kedua orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian. Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa memilukan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

DITAHAN: M Maulana Khoerudin (29), oknum guru agama asal Kampung Salagadog, RT 2/5, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu diamankan saat diamankan polisi.

Dari pengakuannya, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. “Pelaku kami amankan berikut barang bukti pada Minggu (24/6) sekira pukul 15:00 WIB di kediamannya. Dari pengakuannya, ia melakukan aksi pelecehan seksual itu sebanyak tiga kali di majlis,” jelasnya, senin (25/6).

Saat melancarkan aksinya, pelaku berdalih akan mengobati korban yang tengah sakit. Setelah melakukan aksinya, dirinya mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Namun demikian, orang tua korban menemukan hal janggal hingga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *