Sudah sejak akhir Desember lalu, Pemerintah Kota Bogor memang telah menetapkan kebijakan tentang penutupan rak rokok menggunakan tirai di minimarket.
Kebijakan itu diterapkan baik alfamart, Indomart dan lainnya.
Seperti yang tertera pada situs resmi Pemkot Bogor.
Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Jika terdapat minimarket yang belum menerapkan kebijakan tersebut akan mendapatkan denda.
Dan kini, kebijakan tersebut nampaknya memang benar berhasil.
Peraturan tersebut berhasil diterapkan oleh Pemkot.
Seperti yang kalian lihat kini, baik alfamart dan Indomart di Bogor kini sudah menggunakan ‘hijab’.
(ayu/pojokbogor)