Berkah Lebaran, Lima Napi Bebas

SUKABUMI – Bagi lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, Idul Fitri kemarin menjadi hari yang sangat membahagiakan. Pasalnya, setelah mereka mendapatkan potongan tahanan (remisi, red) khusus, keduanya langsung bisa menghirup udara bebas.

Narapidana yang beruntung itu ialah JM, YAP, IDS, AS dan RG. Kelimanya merupakan narapidana dari 480 orang yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, saat ini Lapas Warungkiara diisi oleh 940 orang warga binaan. 644 orang diantaranya berstatus narapidana sementara sisanya masih berstatus tahanan. Namun dalam hal remisi ini, yang berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan yang statusnya narapidana.

Dari jumlah narapidana tersebut, yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 534 orang. Dari jumlah usulan itu, hanya 480 orang yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi tidak semua penghuni Lapas bisa diajukan mendapatkan remisi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka, seperti halnya berkelakuan baik. Hal ini tentunya sudah termaktub dalam regulasi yang berlaku di Negara Indonesia,” ujar Kepala Lapas Warungkiara, RM. Kristyo Nugroho kepada Radar Sukabumi, Jum’at (22/6).

Menurut Kristyo, remisi ini diberikan kepada penghuni yang perkaranya sudah vonis. Bila statusnya masih tahanan baik JPU maupun kepolisian, itu tidak bisa. Pada tahun ini, ada lima orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *