Pemda Ingkari Putusan MA, FWSM Segera Geruduk Setda

SUKABUMI – Upaya hukum Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) melawan Pemda Kabupaten Sukabumi soal dokumen perizinan PT Siam Cement Group (SCG) pada tahun kemarin berbuah manis. Mereka memenangkan ‘pertarungan’ itu, mulai dari gugatan di KIP sampai proses kasasi. Namun demikian, sampai saat ini putusan pengadilan belum juga dilaksanakan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, FWSM menggugat Pemkab Sukabumi terkait dokumen perizinan PT Siam Cement Group (SCG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan penunjang lainnya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, saat FWSM meminta salinan dokumen itu, Pemkab Sukabumi menolak memberikannya dengan alasan semua dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia atau bukan untuk konsumsi publik.

Tak terima dengan alasan itu, FWSM pun langsung melakukan perlawanan hukum melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dikedua lembaga ini, gugatan warga menang telak. Alasan Pemkab dinyatakan salah dan diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen izin kepada warga.

Setelah putusan PTUN keluar pada 26 April 2016 lalu, Pemkab yang tidak terima langsung melakukan kasasi. Lagi-lagi, kasasi yang diajukan Pemkab Sukabumi ditolak Mahkamah Agung (MA). Pada 2017 kemarin, MA memperkuat putusan PTUN dan menyatakan dokumen yang diminta warga merupakan informasi publik.

Meskipun lembaga pengadilan tertinggi itu sudah mengeluarkan putusan, tapi tetap saja warga belum menerima salinan dokumen perizinan PT SCG. Seraya menunggu PK yang diajukan Pemda Kabupaten Sukabumi, pada Maret 2018 lalu FWSM datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Km 7, Kecamatan Cisaat, untuk meminta salinan dokumen tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *