Tanpa E-KTP Masyarakat Bisa Memilih ,,KPU: Asal Tercatat di DPT

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memberitahukan kepada masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik atau surat Keterangan (Suket) tidak usah khawatir tidak bisa mencoblos pada 27 Juni mendatang.

Soalnya, Peraturan KPU nomor 8 /2018 dan Surat edaran Bawaslu 8/2018 membolehkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tidak harus menunjukan KTP elekronik dan Suket, tapi bisa menggunakan identitas lain. Namun pemilih itu sudah harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bacaan Lainnya

” Warga yang telah tercatat dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat undangan (C6) dan menunjukkan identitas lain seperti SIM, KK atau paspor,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, (19/6) kemarin.

Dijelaskan Agung, Jika telah tercatat dalam DPT, maka warga tersebut memiliki hak pilih. Sesuai dengan ketentuan, siapa pun tidak boleh menghilangkan hak pilih seseorang dan semangat penyelanggara pemilihan umum agar warga tidak kehilangan hak pilihnya

” Untuk itu solusinya, KPU dan Bawaslu mengeluarkan jalan keluar darurat. Bagi KPU, sepanjang KPPS bisa memastikan calon pemilih telah terdaftar dan tercatat di TPS tersebut tidak masalah,” jelasnya.

Namun bagi Warga yang tidak termasuk atau tercatat dalam DPT kata Agung tetap harus menunjukan menunjukkan KTP el atau surat keterangan pengganti KTP el. “Kalau tidak terdaftar di DPT, syarat mutlaknya harus memiliki KTP elektronik atau Suket,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *