“Tersangka bersama barang buktinya telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen terhadap penanggulangan narkoba. Untuk itu, upaya penindakan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku yang melakukan tindakan seperti ini,” pungkasnya. (cr13/d).