Gaji Karyawan CV BAS Baru 10 Persen

CIKEMBAR – Menjelang Idul Fitri, ratusan buruh CV Berkah Alam Saribumi (BAS) di Kampung Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, kembali gigit jari. Pasalnya, upah yang dibayar perusahaan tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.

Seorang buruh CV BAS, Sulistiyono (34), warga Kampung Cikembar, RT 3/3, Desa/Kecamatan Cikembar mengatakan, supaya perusahaan bisa membayar gaji seluruh karyawan, pihak perusahaan telah menjual aset berupa mesin jahit sebanyak 350 unit.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari penjualan aset ini, ternyata tidak mencukupi. Karena uangnya hanya mencapai Rp210 juta. Semantara, upah yang harus dibayarkan kepada kryawan itu sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Sulistiyono kepada Radar Sukabumi, saat berada di Makopolsek Cikembar, Selasa (12/6).

Hasil dari penjualan aset tersebut, ujar Sulistiyono, diberikan kepada buruh sebanyak 678 karyawan. “Kasihan juga, setiap karyawan hanya mendapatkan Rp300 ribu. Seharusnya, CV BAS dapat membayar upah buruh selama bekerja satu bulan itu, sekitar Rp2,5 juta sesuai dengan surat kerjasama kontrak,” imbuhnya.

Dari 350 mesin jahit ini, papar Sulistiyono, tim perwakilan dari buruh, menjual mesin jahit per unitnya tidak lebihi dari Rp1 juta. “Saya berharap pihak perusahaan dapat memenuhi semua hak buruh. Saat ini CV BAS baru membayar upah karyawan sebesar 10 persen,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *