Penggunaan AGP pada Ternak Dilarang

Melalui Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sejak 1 Januari 2018 Pemerintah melarang penggunaan AGP dalam pakan. Pelarangan ini juga diperkuat dengan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mensyaratkan pernyataan tidak menggunakan AGP dalam formula pakan yang diproduksi bagi produsen yang akan mendaftarkan pakan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dalam implementasinya pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, Asosiasi Produsen Pakan, Asosiasi Produsen Obat Hewan dan Asosiasi Peternak Unggas telah melakukan sosialisasi terhadap kedua peraturan menteri tersebut secara intensif sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut sampai saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Sri Widayati selaku Direktur Pakan menyampaikan, sebelum adanya pelarangan, porsi penggunaan AGP dalam formula pakan relatif kecil hanya sekitar 0,01-0,05 kg/ton pakan.

Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai diskusi yang telah dilakukan bersama stakeholder terkait, telah mengemuka sebanyak 294 produk alternatif pengganti AGP yang terdiri dari enzim, probiotik, prebiotik, essensial oil, acidifiers/asam organik, simbiotik, bioaktif tanaman/herbal. “Bahan-bahan tersebut dapat diperoleh dengan mudah dan banyak tersedia di pasaran,” ungkapnya.

Sri Widayati menegaskan, penggunaan bahan-bahan alternatif pengganti AGP akan lebih efektif jika dibarengi dengan manajemen budidaya yang baik (good farming practices) disertai penerapan biosekuriti yang ketat.

Dampak positif penting pelarangan penggunaan AGP adalah mencegah gangguan kesehatan manusia yang mengonsumsi produk ternak dan meningkatkan daya saing komoditas unggas Indonesia yang saat ini telah mampu menembus pasar ekspor yang dikenal relatif ketat seperti Jepang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *