Kendaraan Besar Dilarang Masuk Tol Bocimi

CICURUG – Musim mudik lebaran ini, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) mulai difungsikan. Namun demikian, tidak semua kendaraan bisa menggunakan tol ini. Aparat kepolisian melarang kendaraan besar masuk pada jalan tanpa hambatan ini. Fasilitas tol dan berbagai infrastruktur penunjang lainnya menjadi alasan kendaraan pribadi dan kecil saja yang hanya diperbolehkan melintas.

Proyek Manager PT Waskita Karya, Arif Lukmansyah mengungkapkan, fungsional Tol Bocimi ini hanya digunakan satu jalur saja. Selain itu, untuk mempersiapkan kekurangan fasilitas penunjang, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Karena ini statusnya hanya fungsional saja, jadi hanya kendaraan pribadi dan kecil yang diperbolehkan. Untuk rambu-rambu, lampu penerangan jalan dan fasilitas lainnya kami sedang koordinasikan denga Dinas Perhubungan, Polisi dan stakeholder lainnya,” ujar Arif kepada Radar Sukabumi, kemarin (8/6).

Dalam perjalanan tol sepanjang 15,35 kilometer ini, tersedia beberapa rest area sementara dan mobil derek sebagai antisipasi kendaraan pemudik yang mengalami masalah dalam perjalanan. “Berbagai fasilitas sementara penunjang arus mudik dan balik ini telah disiapkan, seperti tempat istirahat, mobil pengangkut dan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pintu ke luar, lanjut Arif, dibuka dua exit tol. Yakni, di Cigombong dan Caringin. Namun, untuk exit tol Caringin hanya dibuka jika di Cigombong terjadi kepadatan kendaraan. “H-7 dibuka jalur dari Ciawi menuju Sukabumi dan H+7 arah sebaliknya untuk arus balik. Nah, jika terjadi kepadatan di exit tol Cigombong, exit tol Caringin bakal kami buka,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengingatkan agar pengendara tetap berhati-hati saat melintas tol Bocimi ini. Setiap kendaraan, dihimbau melaju pada kecepatan 40 km perjam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *