H-7 Lebaran Tarif Angkutan Mulai Naik

SUKABUMI — Menjelang Idul Fitri, tarif tarif jasa angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, mulai mengalami kenaikan tarif angkutan sebesar Rp 15 ribu. Mislnya saja, bus MGI jurusan Sukabumi-Bandung kelas pelayanan AC eksekutif berawal Rp 30 ribu per orang menjadi Rp 45 ribu per orang sehingga kenikannya Rp 15 ribu.

Staf Terminal Tipe A Kota Sukabumi Heri Purnama mengatakan, sejauh ini memang pemerintah belum penetapan kenaikan tarif angkutan. “Kenikan ini semenjak H-7 yakni 8 Juni 2018 dan tindakan naikan lagi,” kata Heri kepada Radar Sukabumi, Jumat (8/6).

Bacaan Lainnya

Lanjut Heri, sampai saat ini Perturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Gubernur belum penetapan Tarif Atas Bawah (Tuslah). Hal ini, seperti yang terjadi pada tahun kemarin yang juga tidak ada kenaikan tarif Tuslah.

“Kalau pun sipatnya ada peloporan dari masyarakat penggu jasa tranformasi angkutan terkait dengan tarif ini. Kami selaku penyelenggara di bidang angkutan orang Kementrian Perhubungan akan menindak tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, sanksi yang akan diberikan seperti menghentikan kendaraan untuk tidak diperbolehkan beroprasi dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahan. Hal tersebut, agar tidak terulang lagi.

“Karena menyangkut tentang kedisiplinan awak kendaraan akan dispen sementara waktu atau non aktif aktifasi sebagai awak kendaraan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi letika perjalanan. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan ram cek kendaraan dan pemeriksaan kesehatan para sopirnya. Rencananya, pemeriksaan tersebut akan diselenggarakan pada Sabtu (9/6). “Selain itu, sopir juga dibekali buku saku untuk panduan dalam perjalanan,” pungkasnya. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *