CIBADAK- DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan agar pemerintah daerah bisa membantu warga miskin yang terlibat urusan hukum. Inisiasi legislator yang kini sudah membentuk panitia khusus (pansus) tersebut, didasari atas banyaknya warga miskin yang tidak mampu untuk meminta bantuan penasehat hukum saat tersandung perkara karena terkendala anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. “Kami sudah bentuk Pansusnya berikut dengan mendengarkan pendapat dari masyarakat soal usulan ini. Tapi, yang jelas inisiasi kami ini berangkat dari kepedulian kami kepada warga miskin,” ujar Agus Mulyadi kepada Radar Sukabumi melalui saluran teleponnya, kemarin.
Secara teknis, jika usulan ini telah menjadi peraturan daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi untuk membantu warga miskin akan ditunjuk oleh pemeritah dan didanai pemerintah daerah. Hingga kini menurutnya, warga miskin yang tersandung persoalan hukum tidak ada bantuan karena terkendala regulasi. “LBH yang terakreditasi nantinya ditunjuk pemerintah daerah, untuk jenis perkara hukum yang bakal dibantu pemerintah daerah akan dibicarakan dalam Pansus,” imbuhnya.
Pihaknya mengklaim, usulan serupa di Jawa Barat baru dilakukan oleh segelintir daerah. Untuk itu, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan study banding ke daerah yang sudah memberlakukannya. “Perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin masih jarang di Jawa Barat, ada memang beberapa daerah dan Pansus akan ke sana melihat bagaimana pelaksanaannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menambahkan, usulan yang disampaikan DPRD sebenarnya telah menjadi kajian bidangnya. Namun sejauh ini, pihaknya masih terkendala pada LBH yang terakreditasi bantuan hukum bagi warga miskin.
“LBH yang terakrerditasi memberikan bantuan hukum bagi warga miskin baru ada satu, itulah yang selama ini jadi pertimbangan. Selain itu juga belum ada Perda yang mengaturnya. Tapi memang jelas pada UU nomor 16 tahun 2011, setiap warga negara yang terlibat masalah hukum dengan ancaman yang tinggi harus mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” pungkasnya. (Cr15/adv)