Proyek Pembangunan Sapras TNGGP Disorot Walhi, Ini Penyebabnya

SUKABUMI— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) menyoroti proyek pembangunan sarana prasarana (sarpras) wisata alam yang berada di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Selabintana, Sukabumi. Berdasarkan data yang diterima radarsukabumi.com proyek yang bernilai Rp9,8 Milyar ini belum sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 tahun 2012 tentang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, sesuai dengan Permen LH No.5 tahun 2012 bahwa kegiatan atau usaha di kawasan lindung, termasuk taman nasional itu wajib membuat dokumen Amdal. “Wajib Amdal dong. Dan harus mendapatkan izin lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ujar Dadan

Bacaan Lainnya

Apalagi, lebih lanjut Dadan menambahkan jika lokasi sampras wisata akan merusak tempat yang berada disekitar pembangunan semisal aliran sungai tentunya harus melalui kajian yang medalam karena jika tidak akan merusak sumber air. Bahkan dirinya miminta proyek pembangunan ini tidak menghilangkan aliran mata air. “Seharusnya sungai itu tetap dipertahankan, apalagi ini lokasinya di dalam kawasan konservasi,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widyanto mengakui pihaknya belum menerbitkan perizinan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam di Balai Besar TNGGP. Bahkan dirinya menegaskan belum menerima pangajuan soal proyek tersebut. “Mana bisa menerbitkan, pengajuan juga belum, “jelasnya

Semua pembangunan atau pendirian bangunan di atas tanah sesuai regulasi itu harus membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga bangunan milik pemerintah, hanya saja bedanya tidak ada retribusi. “IMB ini paling terakhir. Karena harus dilampiri juga dengan persyaratan lainnya. Kalau kegiatannya wajib Amdal atau UKL-UPL ya harus dilampirkan,”ujar

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar TNGGP Wasja menjelaskan bahwa pembangunan sarpras wisata alam di zona pemanfaatan Resort Selabintana itu merupakan kegiatan Balai Besar TNGGP yang keberadaannya menjadi bagian integral dari pengelolaan kawasan. “Jadi tidak ada Amdal maupun UKL dan UPL serta IMB,”jelasnya.

Dirinya membantah bahwa prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan konservasi itu didasarkan pada rencana pengelolaan. Kalau dalam rencana pengelolaan sudah dimuat adanya pembangunan sarpras, maka sapras itu merupakan bagian dari pengelolaan TNGGP. (*/die)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *