Panwas: Tiga Paslon Lakukan Pelanggaran Admistrasi

SUKABUMI— Selama bulan suci Ramadan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Calon walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Bahkan ada juga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Sejauh ini kegiatan ramadan sudah berlangsung selama dua pekan lebih, ada beberapa paslon lagi lagi melakukan pelanggaran adminitrasi,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin, (4/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Walikota itu diantaranya melakukan kegiatan kampanye tanpa melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, KPU maupun Panwaslu. “Kita sudah sampaikan ke Panwascam untuk menindak lanjuti, kegiatan kampanye yang tak berizin,” ujarnya.

Selain itu juga, masih ada Paslon yang mengubris pelanggaran pemilu seperti berkampanye di tempat ibadah. Padahal pihaknya sudah menyampaikan kepada tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. “Ya lagi lagi masih ada yang melanggar,” tandasnya.

Diakui Aminnudin ada sebanyak 3 pasangan Calon yang melakukan pelanggaran pemilu dan satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah melanggar peraturan pemilu. Sanksinya sendiri berupa sanksi administrasi. “ Ya pelanggaran seperti itu sanksinya hanya administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Amin tak bosannya memberikan himbauan kepada Paslon dan LO tim kampanye untuk membuat pemberitahuan izian kampaanye yang disampaikan kepada Panwaslu dan KPU. “Selain itu tidak kampanye di tempat Ibadah,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *