28 Anak dan Perempuan di Kota Sukabumi Jadi Korban Kekerasan 

DP2KBP3A Kota Sukabumi
DP2KBP3A Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Maret terdapat sebanyak 29 kasus dengan jumlah korban mencapai 28 orang.

Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kota Sukabumi, Hendra Susanto mengatakan, dari 29 kasus yang menimpa anak dan perempuan itu meliputi kasus KDRT, kekerasan psikis, kekerasan seksual, bullying, kejahatan seksual pada anak dan lain-lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Ya, selama triwulan satu terdapat 29 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Kota Sukabumi,” kata Hendra kepada wartawan, belum lama ini.

Hendra merinci, pada Januari misalnya terdapat 11 kasus yang diadukan ke UPTD PPA dengan korban lima wanita dan enam anak laki-laki serta perempuan.

Di Februari, ada 10 kasus dengan korban lima wanita dan lima anak, sedangkan di pada Maret terdapat delapan kasus di antaranya tiga wanita dan lima anak. “Jika melihat dari data yang ada, kebanyakan terjadi pada Januari dengan jumlah 11 kasus,” ucapnya.

Sementara itu, wilayah yang paling banyak terlibat kasus kekerasan anak dan perempuan ada di Kecamatan Gunungpuyuh sebanyak 11 kasus, disusul Kecamatan Cikole 6 kasus, Warudoyong 5 kasus, Cibeureum dan Lembursitu 2 kasus, serta Baros dan Citamiang 1 kasus.

“Yang rujuk puspaga (pusat pembelajaran keluarga) terkait perceraian, pola asuh, hak asuh anak ada 9 orang,” paparnya.

Hendra menegaskan, semua pengaduan yang masuk sudah tertangani mulai pendampingan pelaporan, pendampingan sikologis, rujukan hingga pendampingan visum. “Beberapa kasus masih dalam penanganan hukum,” tuturnya.

Terkait banyaknya kasus kekerasan pada anak dan perempuan, pihaknya mengajak berbagai pihak untuk melakukan pencegahan. Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan di antaranya sosialisasi tindakan pencegahan kekerasan yang dilakukan di tingkat satuan pendidikan dan masyarakat.

“Meningkatkan peran serta kader dalam mensosialisasikan pencegahan tindak kekerasan. Koordinasi dan kerjasama dengan lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *