“Jadi bisa disampaikan imbauan bahwa jangan mengusulkan caleg di seluruh tingkatan yang pernah melakukan korupsi,” ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan tersebut, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi ‘Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi’.?
(gwn/JPC)