Jennifer Langsung Nangis, Dituntut 8 Bulan Penjara

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam bacaan tuntutannya, JPU menilai Jennifer Dunn terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, wanita karib disapa Jeje itu dituntut 8 bulan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa,” kata jaksa Nova.

Mendengar tuntutan JPU, wanita yang biasa disapa Jedun ini tak bisa menahan tangisnya.

Ia sesekali terlihat menyeka air matanya yang terus menetes di pipi.

Namun, tangis Jedun reda usai JPU selesai membacakan tuntutannya. Ia kemudian menghela napas dalam-dalam sambil menutup wajahnya.

Diketahui, Jeje ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2017. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu.

(mg7/jpnn/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *