Sekjen PSI Dilaporkan Ketua Bawaslu Ke Bareskrim

JAKARTA— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juliantoni ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5). Raja Juli dilaporkan bersama dengan Wakil Sekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas.

“Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI sementara,” kata Abhan di Bareskrim, Gambir, Jakarta. Keduanya oleh Abhan dilaporkan karena diduga melanggar tindak pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Iklan kampanye PSI tersebut, kata Abhan, dipasang di sejumlah media cetak. “Ini melanggar UU 7/2017 pasal 492,” tukas Abhan yang mengaku membawa banyak barang bukti dugaan pelanggaran PSI.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *