Karyawan CV BAS Bongkar Praktik Pungli

Menanggapi hal tersebut, Kepala Admin Produksi CV BAS, Iwan Setiawan membantah melakukan pemungutan uang sepeserpun terhadap para pencaker yang hendak bekerja di perusahaan.

“Karyawan yang hendak bekerja di sini, memang kami haruskan untuk membayar Rp500 per orangnya dan itu untuk lembaga pendidikan keterampilan. Karena, kalau bekerja di sini para buruh harus memiliki keterampilan menjahit, makanya mereka harus mengkuti pelatihan selama empat hari,” timpalnya singkat.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Camat Cikembar, Arif Solihin meminta agar orang yang terlibat dalam pungli tersebut dapat segera diamankan. “Kita sudah kumpulkan ratusan buruh agar menulis nama yang melakukan Pungli ini disertai dengan nominal uang yang telah mereka berikan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab di perusahaan.

Nama yang ditulis oleh buruh ini, sudah diberikan kepada Polres Sukabumi, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

Soal upah yang belum dibayarkan, Arif mengaku sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan upah ini. “Perwakilan buruh sudah kami fasilitasi untuk beraudensi bersama pihak perusahaan. Rencananya, CV BAS akan membayar seluruh upah buruh pada 28 Mei 2018 nanti.

Jika perusahaan tidak menempati janjinya dengan alasan belum memiliki uang untuk membayar gaji karyawannya, maka pihak perusahaan akan menjual seluruh asetnya dengan cara sistem lelang. Nah, jadi uang hasil lelang ini yang akan dibayarkan kepada para buruh itu,” tutupnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *