Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi

JAKARTA – Setelah dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta terbukti telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan didalamnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menolak untuk mediasi.

Untuk diketahui, telah dijatuhkan putusan arbitrase yang diberikan oleh BANI yang menguatkan sepenuhnya kasus RCM melawan Maybank. Putusan ini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa, (15/5), proses mediasi dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan, dalam hal ini pihak tergugat masing-masing menyampaikan bahwa akan menjalankan mediasi ini dengan itikad baik dan membuka/mendengarkan upaya perdamaian di proses mediasi ini. Namun, pihak penggugat yang diwakili oleh Ibu Dhien Tjahajani serta kuasa hukumnya menolak upaya perdamaian ini.

Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM), Marco Mengko menegaskan kliennya beritikad baik untuk mendengarkan mediasi ini namun sayangnya respon yang sama tidak ditunjukan oleh Maybank.

“Mediator telah berulang-ulang menanyakan itikad baik penggugat untuk penyelesaian konflik secara damai ini namun pihak penggugat bersikeras untuk menolak dan meminta persidangan perkara dilanjutkan,” ujar Marco di Jakarta, kemarin (16/5).

Dengan pertimbangan tersebut, Mediator menyatakan proses mediasi gagal karena Penggugat menutup celah perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Mei 2018. RCM berharap apapun hasil dari persidangan di PN Jakarta Selatan nantinya, Maybank dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan BANI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *