Dalami Kitab Kuning dan Ushul Fiqh

Ponpes Siqoyaturrahmah

“Jika santri mempelajari Ushul Fiqh berarti juga mempelajari ilmu pendukungnya seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah, Mantiq, dan Qawaid,” ucapnya. Apabila menguasai dasar ilmu Ushul Fiqh sambung H. Nizar, sama saja membekali para santri tentang keilmuan Islam yang sangat dibutuhkan di zaman saat ini.

“Untuk itu saya berharap dengan menggiatkan pengajian kitab kuning dan kitab Ushul Fiqh di bulan suci Ramadan ini dapat mencetak para santri yang tidak hanya menguasai ilmu hukum Islam dengan kepakaran di bidang Fiqh dan Ushul Fiqh. Namun juga menjadi penggerak masyarakat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *