SCG Ngutang 200 Hektare, Soal Lahan Pengganti

“Lahan yang sudah diganti oleh PT SCG ini, berada di Desa Rambay dan Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Saat ini, lahan tersebut sudah ditanami pohon untuk dijadikan hutan produktif,” ujarnya.

Akibat PT SCG tidak melakukan pemenuhan haknya dalam penggantian lahan secara maksimal, telah berdampak terhadap pendapatan Perhutani. Sehingga, banyak lahan Perhutanan menjadi lahan yang tak produktif.

Bacaan Lainnya

Perum Perhutani KPH Sukabumi ujar Heri, sudah berulang kali mengingatkan PT SCG agar segera melakukan pemenuhan haknya dalam penggantian lahan secara maksimal. Namun menurutnya, PT SCG selalu berdalih soal minimnya keuangan dan kesulitan mencari lokasi yang akan dijadikan lahan produktif.

“Saya berharap PT SCG dapat memenuhi kewajibannya. Karena lahan produktif Perhutani yang berada di wilayah Jampangtengah, sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh PT SCG. Apalagi kita juga dituntut oleh Departemen Kehutanan untuk pemenuhan reboisasi,” tandas Heri.

Apabila PT SCG belum melakukan pemenuhan haknya dalam penggantian lahan tersebut, maka PT SCG akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan IUP dan pencabutan izin produksi tambang semen yang dilakukan oleh ESDM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *