Kejari Kota Diontrog Warga

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, digeruduk sejumlah warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tipar Sukabumi (Himatas), Senin (7/5).Kedatangan massa tersebut, untuk menuntut keadilan atas hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang vonis pembunuhan Raden Galih di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis 3 Mei 2018 lalu.

Dari Pantauan Radar Sukabumi, sejumlah massa menempelkan beberapa poster digerbang masuk dengan tulisan ‘Kami Meminta Keadilan Jangan Samakan Kasus Pembunuhan dengan Kasus Maling Ayam’ dan ‘Hukum Sukabumi Dimana Hukum Bisa Dibeli’. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan ketat sejumlah personel kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Keluarga Raden Galih, Eko Arif mengatakan, pihaknya meminta Kejari dapat menegakan hukum seadil-adilnya. Sebab, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuhan dinilai tidak adil. “Hukuman yang diberikan 2 tahun 8 bulan itu, seperti maling ayam. Padahal, ini pembunuhan berencana,” kata Eko kepada Radar Sukabumi.

Sehingga, saat ini pihak keluarga almarhum Raden Galih bersama Himatas meminta kepada Kejari Kota Sukabumi untuknmelakukan banding agar hukum yang diberikan sesuai dengan tuntutan sebelumnya. “Kami akan terus mendesak penegak keadilan agar memberikan hukuman setimpal kepada dua orang terdakwa.

Karena kami mengganggap hukuman itu tidak adil. Apakah Hakim disogok dengan uang sehingga hukumannya ringan atau seperti apa. Jangan sampai humum rimba berlaku tegasnya,” ujarnya.

Jika hukuman tidak ditindak lanjuti dan mediasi tidak digubris, pihaknya akan kembali mengerahkan massa lebih banyak lagi. “Jika tuntutan kami tidak digubris kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zalina mengaku, kedatangan sejumlah massa ini karena ketidak puasannya terhadap keputusan Hakim yang memvonis dua terdakwa jauh di bawah tuntutan yakni selama tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *