Tiga Penjual Benur Dicokok

PALABUHANRATU – Tiga pelaku asal Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan jual beli benur kembali dicokok Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Ketiganya dijerat dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 milyar.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, ketiga pelaku itu ialah AW (38), AM (35) dan B (29). Ketiganya diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar yang bekerjasama dengan Instansi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II, di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu (6/5).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ketiga pelaku ini, bermula tim Lidik Polda Jabar melakukan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan baby lobster di dermaga pelabuhan dan perikanan Palabuhanratu sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu, petugas melihat seseorang yang diduga pengepul menerima box putih dari nelayan yang diduga berisi baby lobster. Setelah itu, box tersebut langsung dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda dua.

Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebelum penangkapan, tim Lidik Polda Jabar terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap seseorang yang membawa box tersebut sampai ke sebuah rumah di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengepakan baby lobster (benur, red).

Setelah itu, sekira pukul 08.00 WIB tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. “Saat itu, tim langsung menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai para pelaku pengepul baby lobster. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 box steropom berisi baby lobster, 1 baskom berisi baby lobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster,” jelas Trunoyudo melalui pesan WhatsApp yang diterima Radar Sukabumi, Senin (7/5).

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, ketiga pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Saat petugas melakukan penggeledahan, sambung Trunoyudo, tim dari Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara, sebuah tabung oksigen, sebuah baskom, sebuah roll stop kontak listrik, sebuah senter, satu unit Portable Battrey merk Boss, empat buah box steropom, sebuah buku nota kontan, satu unit Aquarium Air Pump type AA-999 merk Amara, tiga unit aquarium air pump type BS-410 merk Amara, tiga unit hand phone merk Vivo milik AW, merk Makstron milik B dan hand phone merk Nokia milik AM. “Pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo dan pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp1,5 milyar,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *