Delapan Oknum Polisi Gelapkan Sabu, Terancam Dipecat dan Pidana

JAKARTA – Delapan anggota Polres Sukabumi yang menggelapkan sabu hasil penggeledahan lokasi operasi narkoba tak lepas dari jeratan hukum. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menindaknya sesuai hukum berlaku.

Berita Terkait : Delapan Anggota Polres Terciduk, Diduga Gelapkan BB Sabu

Bacaan Lainnya

“Ya diproses dong. Masa masyarakat diproses, polisi nggak diproses,” katanya saat ditemui di sela-sela acara Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (7/5).

Saat ini oknum tersebut sedang ditangani Propam Polda Jawa Barat. Dalam proses itu tidak menutup kemungkinan sanksi yang bakal diterimanya berupa pemecatan. “Ya prosesnya internal dulu, sidang profesi. Dipecat, kemudian pidananya dan lainnya, bisa begitu,” tutur Ari.

Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menambahkan, semua orang sama di mata hukum. “Siapa pun orangnya, pejabat, polisi, masyarakat, sama di mata hukum. Jadi saya perintahkan untuk diproses,” kata dia.

Kendati demikian, dia berharap ke depannya ada pengawasan yang lebih dari kepala satuan wilayah terhadap para anggotanya. Untuk kasus penggelapan sabu ini, dia mendapat laporan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam keadaan sakit.

“Nah ini saya minta kepada seluruh polres manakala ada kasat yang sakit segera ajukan untuk diganti sehingga ada pengawasan kepada anggota di lapangan,” tegasnya.

Eko menuturkan, setiapdirektur atau kasat harus memiliki totalitas dan pengabdian yang tinggi. Empati terhadap anggota juga perlu diperhatikan. “Entah dia (anggotanya) mampu atau tidak kan tergantung kasatnya. Oleh karena itu, bagaimana dengan anggota delapan orang itu diproses,” tukasnya.

Sebagiamana diketahui, delapan oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi diketahui menggelapkan barang bukti narkoba. Oknum tersebut, Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, dan Bripka Fajar. Kemudian Brigadir Anggi Aprinal, Brigadir Deden Zulhamsyah, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.

Adapun sejumlah barbuk sabu yang digelapkan berupa satu paket besar sabu seberat 170,67 gram; satu paket sedang seberat 8,4 gram; dan satu paket kecil seberat 0,8 gram. Ada juga dua paket kecil yang dibungkus plastik klip dibalutkan tisu dan lakban warna hitam seberat 2,43 gram.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *