Wakapolri : Tidak Ada Tolerans, Miras Oplosan Tuntas Sebulan

Peredaran miras oplosan yang sampai merenggut nyawa puluhan orang membuat Wakapolri Komjen Syafruddin geram. Dia menginstruksikan peredaran barang haram itu tuntas dalam satu bulan. Tidak ada toleransi atas peredahan minuman alkohol terlarang itu.

“Saya sudah perintahkan dalam video conference. Kita serius sekali harus zero. Saya punya target bulan ini selesai,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakrta Selatan, Rabu (11/4).

Bacaan Lainnya

Target itu mengingat pada pertengahan Mei sudah memasuki bulan Ramadan. Untuk itu umat muslim jangan terganggu menjalani ibadah puasanya akibat peredaran miras. Apalagi miras oplosan. “Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi miras yang beredar di masyarakat seluruh Indonesia,” kata Syafruddin.

Agar target itu tercapai jenderal bintang itu meminta adanya investigasi secara menyeluruh oleh jajarannya. Mulai dari distributor, perizinan, mekanisme penjualan, bahkan sampai ke bahan metanol yang menjadi penyebab utama kematian para penenggak miras itu sendiri.

“Tapi kalau (penyelesaiannya) masalah doang tidak menyelesaikan (ke akaranya) nanti bulan depan ada lagi. Tapi (penyelesaiannya) pada sistemnya,” tukas Syafruddin.

“Ini sebuah fenomena gila yang terjadi di tengah masyarakat di saat-saat Indonesia sedang prihatin menghadapi beragam masalah,” tegas mantan Kapolda Kalsel itu.

Karena itu, dia meminta agar para pelaku yang terlibat disanksi tegas. Baik itu dalang, pembuat, hingga pengedar miras oplosan. “Kepada para pihak yang terlibat, tersangka dan sebagainya, baik yang sudah ditangani, ditahan, maupun yang masih berkeliaran di luar, berikan hukuman maksimal,” pintanya.

Bahkan mantan Kepala Lemdikpol itu meminta seluruh jajaran untuk mengordinasikan hal ini kepada jaksa dan lembaga peradilan. “Untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal, tidak ada toleransi,” terangnya.

Diketahui sejauh ini sudah ada puluhan orang tewas usai menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Jakarta yakni Polda Metro Jaya, ada 31 orang, Jawa Barat total 51 orang, dan sebelumnya di Kalimantan Selatan, setidaknya tiga orang yang meregang nyawa.

Atas kejadian ini, Syafruddin lantas memerintahkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan, diberi sanksi seberat-beratnya. Menurutnya, tidak ada yang boleh diberikan toleransi atas fenomena yang “gila” ini.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *