Penjual Miras Diproses Hukum

“Tiga penjual Miras ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni tindak pidana ringan. Semoga saja, mereka tidak lagi melakukan jual beli Miras,” imbuhnya berharap.

Djubaedi pun mengaku, hukuman Tipiring bagi penjual Miras ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat pengaruh Miras. Meskipun demikian, selaku aparat penegak hukum (APH) ia hanya menjalankan aturan yang saat ini sudah diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Pak Wakapolri akan membawa persoalan ini ketingkat DPR RI untuk dibahas hukumannnya agar diperberat. Karena jelas jika hukumannya hanya sebatas Tipiring, para penjual miras tidak akan jera.

Contohnya saja seperti sekarang, meskipun berulang kali dioperasi, mereka tetap saja menjual minuman itu,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *