Penjual Miras Diproses Hukum

CIKEMBAR – Puluhan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merk kembali disita aparat kepolisian. Kali ini, ratusan Miras itu diamankan di wilayah hukum Cikembar pada Minggu (15/4) kemarin. Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian akan memporses penjual minuman haram itu secara hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, belum lama ini 17 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban Miras yang dioplos. Tujuh diantaranya meregang nyawa saat berada di rumah sakit, sementara nyawa yang lainnya berhasil tertolong. Ironisnya, meskipun sudah memakan korban jiwa, namun keberadaan Miras masih saja mudah didapatkan.

Bacaan Lainnya

Supaya tidak ada lagi korban jiwa, maka aparat kepolisian pun gencar melakukan operasi. “Operasi ini sesuai dengan perintah pimpinan dalam upaya mengantisipasi terjadinya korban jiwa akibat Miras.

Pada operasi kali ini, sedikitnya 50 botol Miras berhasil kami sita,” ujar Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Djubaedi, puluhan Miras itu ia amankan ditiga lokasi yang ada di wilayah hukumnya. Lagi-lagi ia menyebut, operasi ini akan terus digelar dalam upaya menekan adanya korban kembali akibat Miras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *