Miras Oplosan Campur Thinner, Korban Bertambah Tujuh Tewas

PALABUHANRATU–Kondisi kesehatan korban akibat menenggak minuman keras masih labil. Hingga pukul 11.00 WIB korban yang tewas bertambah satu yakni bernama Yopi (18) warga Cikelat, Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

Diduga korban terlambat dibawa ke rumah sakit lantaran saat masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RD BLUD Palabuhanratu pada pukul 07.00 WIB kondisinya sudah kritis.

Bacaan Lainnya

Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS BLUD Palabuhanratu, Feri Budiman menyebutkan, hingga kini pihaknya menerima 17 pasien yang diduga akibat minuman oplosan.

“Jumlah yang meninggal menjadi tujuh orang setelah atas nama Yopi meninggal dan sudah dibawa pulang, oleh keluarganya” kata Feri kepada awak media, Selasa (10/4).

Dokter Jaga IGD RS BLUD Palabuhanratu, Wisnu menyebutkan, gejala awal yang dirasakan korban miras oplosan itu yakni kepalanya sakit, gangguan nafas, gangguan pencernaan, mual muntah-muntah dan buang air besar berdarah.

“Rata-rata yang meninggal ketika masuk ke IGD sudah terganggu pernafasannya . Mereka datang terlambat ke rumah sakit mungkin karena malu mengkonsumsi miras oplosan itu,” jelas Wisnu kepada awak media.

Ia juga menegaskan, campuran miras (biang) yang digunakan itu diduga kuat menggunakan alkohol bukan yang biasa (etanol), tetapi alkohol yang lebih keras sejenis metanol.

BArang bukti bahan dasar miras oplosan maut.

“Metanol ini kan bukan untuk dikonsumsi, apalagi kalau ditemukan adanya bahan thinner. Tapi kita tidak melakukan lab, lab dilakukan oleh pihak kepolisian. Kalau di RS Palabuhanratu tidak ada,” katanya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menyebutkan, pihaknya telah membekuk empat tersangka peracik, pemasok bahan dan penjual miras oplosan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 kantong miras oplosan yang dinamai Doble G, sejumlah jerigen kosong dan berisi dan kosong, minuman bersoda dan satu galon thinner cat berikut alat pengoplos.

“Miras oplosan ini diduga dicampur dengan thinner hingga para peminumnya keracunan dan sebagian meninggal dunia,” kata Nasriadi.

Tujuh korban yang tewas itu yakni, Erik (52) warga Gunungsumping, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Damindra (32) warga Kampung Cipatuguran Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Hendrik (29) warga Kampung Camara, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Rohmana (35) warga Kampung Babakananyar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Rizal (22) warga Kampung Stasion Cibadak, Dewo Prabono (25) warga Kampung Gunungbutak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan Yopi warga Cikelat.

DIGELANDANG:Polisi sedang menggelandang yang diduga para penjual dan peracik miras oplosan di Kampung Pilar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (9/4).

Hingga kini, polisi baru membekuk empat pelaku peracik dan penjual miras oplosan dan selanjutnya untuk dikembangkan.

Keempat tersangka itu merupakan para pendatang lama yang sengaja usaha berdagang dan bisnia hiburan di Palabuhanratu.

Mereka yakni, GN alias Bento (57) asal Jakarta yang kini tinggal di Jembatan II Kaum Raya, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, RS (35) asal Padang yang kini tinggal dikontrakan Kampung Pasanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Hs alias Ucok (38) asal Medan yang kini tinggal di Kampung Gumelar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan RF alias Rio (36) asal Padang yang kini yang kini tinggal di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Para pelaku ini merupakan peracik sekaligus penjual miras oplosan.
Nasriadi menegaskan, dengan adanya korban jiwa yang diakibatkan miras ilegal mengandung racun itu, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana jo pasal 359 KUHP, pasal 136 hiru B JO lasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012.

“Para tersangka diancam dengan hukumaman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Tersangka Rio mengaku, dirinya menjual miras oplosan itu baru sebulan. Ilmu cara mengoplos ia dapatkan dari seniornya Ucok dan Bento.

“Biang miras doble G juga saya beli dari Bento seharga Rp150 ribu per kantong. Satu kantong itu untuk sati. Jerigen dicampur minuman bersoda, air mineral, dan yang lainnya,” kata Rio saat dimintai keterangan oleh kapolres.

Sedangkan Bento tidak memberikan banyak keterangan, ia hanya mengakui biang itu didapat dari pasokan orang lain. “Ya barangnya diantar ke rumah,” singkatnya.(ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *