Andalalin PT SCG Dicabut Gubernur

“Pada 2017 lalu, pemerintah provinsi sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan ini. Salah satu alasan teguran itu diberikan, karena PT Semen Jawa ini tidak memiliki izin jalan masuk sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Aturan yang mengatur izin jalan masuk ini seperti dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2013 tentang Juklak Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Garis Sepadan Jalan dan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Bacaan Lainnya

“Silahkan konfirmasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal ini, kami yakin jawabannya sama. Mereka belum mengantongi izin jalan masuk, padahal aturannya sudah jelas,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala BPJ Provinsi Jawa Barat Wilayah Pelayanan II, Agus Hendarto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun membenarkan atas teguran yang disampaikan Pemerintah Provinsi kepada PT Semen Jawa pada tahun lalu itu. Menurutnya, memang perusahaan yang berada di Jalan Pelabuhan II ini belum melengkapi seluruh perizinan.

“Termasuk izin lalu-lalang kendaraan pengangkut material kebutuhan pabriknya. Itu terjadi karena mereka mengaku adanya miskomunikasi soal administrasi di internal perusahaan,” aku Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *