Mantan Kadishub Buka-bukaan, Soal Andalalin SCG

SUKABUMI – Soal Andalalin PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG), mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi akhirnya angkat bicara. Ia mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dokumen Andalalin pada saat menjabat 2013 silam.

“Dengan dasar percepatan pembangunan, saat itu Dishubkominfo telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan andalalin PT Semen Jawa,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (DKIP) menyebutkan, surat rekomendasi saat itu hanya untuk jalan atau perlintasan yang kewenangannya berada pada pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya untuk pabrik raksasa ini, meliputi tiga kecamatan dan terdapat beberapa jalan yang status kewenangannya berbeda. “Pintu gerbang utama itu memang masuk kewenangan pemerintah provinsi. Dan kami sudah menyarankan kepada mereka supaya mengurusnya ke provinsi waktu itu juga. Namun tidak tahu tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Diakui Riyadi, dasar hukumnya mengeluarkan surat rekomendasi saat itu ialah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan serta Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2011 atas jalan yang berstatus milik kabupaten dan desa yang ada dilingkingan perusahaan semen itu. Ia pun mengklaim, PT Semen Jawa pada saat itu telah menempuh prosedur untuk mendapat izin lokasi dan pembangunan.

“PT Semen Jawa menunjuk konsultan untuk pembuatan Andalalin, kami dari pemerintah kembali menganalisanya hingga akhirnya keluar persetujuan,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *