May Day, Buruh ‘Kepung’ PT SCG

Selain itu, jalankan segala hak normatif para buruh yang salah satunya upah back up tanpa syarat, pekerjakan kembali empat orang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT. Lina Jaya Persada, bubarkan komite kontraktor dan harus diganti struktur yang ada pada saat ini.

“Apabila dalam tuntutan itu tidak dipenuhi, maka kami akan mengerahkan massa dari sembilan perusahaan yang tergabung di F HUKATAN Kabupaten Sukabumi dengan jumlah massa sekitar empat ribu orang,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga merasa geram terkait persoalan banyaknya peristiwa kecelakaan kerja yang mendapatkan sorotan dari semua element. Terlebih lagi, dirinya merasa yakin, kecelakaan kerja tersebut diduga merupakan kelalaian manajeman PT SCG.

“Saya mendapatkan informasi dari asisten manager produksi yang memberikan perintah kepada para buruh, agar melakukan pekerjaan yang bukan ahlinya. Sehingga, terjadi kecelakaan kerja. Sebab itu, serikat buruh memandang seorang asisten tersebut harus bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang kesalahan berat.

Namun faktanya, mereka tidak mendapatkan sanksi. Tetapi, kalau ada karyawan outsourcing yang membuat kesalahan, mereka pasti langsung bereaksi,” kesal Nendar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *