Dua Gadis Korban Oplosan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selain itu, pasal 170 tentang kekerasaan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun dan terakhir pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

“Dalam hal ini, kekerasan tidak hanya berupa fisik, tapi memberikan minuman hingga tidak sadar masuk kategori kekerasan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena masih ada saksi yang diperiksa,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *