Gunakan Istri jadi Mediator, Dukun Cabul Terancam Tujuh Tahun Penjara

“Tangtatengte madeleu deleu. Deleu kasuma deleu kubulu panon, katalimang tap kali pati angan-angan mangka welas asih ka badan awaking, aing!”.

SUKABUMI – Jampe-jampe itulah yang diucapkan pelaku dukun cabul, AR (43) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi untuk melancarkan aksinya.

Bacaan Lainnya

Dihadapan awak media, AR keukeuh memiliki kepintaran membacakan jampe-jampe yang ia gunakan saat mengobati para pasieun. Menurutnya, jampe tersebut didapat dari gurunya yang berada di Sulawesi. “Jampe ini bisa membuka aura kecantikan wanita dan mempelancar urusan pekerjaan,” singkat AR.

Berita Terkait : Ingin Cantik Malah Dicabuli

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan YT istrinya yang bekerja di salahsatu perusahaan padat karya di Cibadak untuk mengajak para korban berobat kepada suaminya.

“YT istri AR menawarkan jasa perdukunan kepada karyawan wanita ditempat kerjanya yang mengalami masalah asmara, karir dan rumahtangga,” jelasnya kepada sejumlah awak media, kemarin (23/4).

Dari keterangan sejumlah saksi maupun korban, YT tidak mengetahui persis ritual yang dijalani suami beserta para korban. Sehingga, aksi pencabulan tidak diketahuinya karena dijalankan diruangan khusus.

“YT ini hanya bertugas sebagai mediator antara korban dan tersangka. Saat menjalankan aksinya, YT berada diluar ruangan. Selain itu, satu pasiennya rata-rata membayar uang sebesar Rp 150 hingga 200 ribu,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *