92 Buruh PT Sinar Budi Intraco Dipecat Sepihak

CIANJUR – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mendesak PT Sinar Budi Intranco untuk secepatnya memperkerjakan kembali 92 buruh yang dipecat secara sepihak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Cianjur Kuswara mengatakan, bahwa perusahaan yang berlokasi di Kampung Citampele, RT 03/04, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalungkulon tersebut, telah melanggar Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan Kepmenaker No 100 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu dirinya meminta pihak perusahaan agar secepatnya mempekerjakan kembali karyawanya yang sudah di pecat secara sepihak.

“Saya sudah sarankan dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Disnakertrans Cianjur pada pekan lalu, kepada kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun kalau mendengar aduan yang diberikan para buruh yang tergabung di organisasi SPSI itu, pihak perusahaan telah melanggar aturan,” kata Kuswara, Senin (23/04/2018).

Menurutnya, jika melihat aturan Ketenagakerjaan perusahaan itu tidak berhak memberhentikan karyawanya secara sepihak, sekalipun dituangkan dalam surat pernyataan.

Hal itu akan merugikan sebelah pihak, dan dalam aturan Ketengakerjaan disebutkan bahwa perusahaan harus mengangkat buruh menjadi karyawan tetap.

“Kami nilai perusahaan tersebut sudah mengabaikan aturan dan jika diberhentikan karyawan harus mendapat pesangon sesuai lamanya bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PC SPSI RTMM Kabupaten Cianjur Kuswandi mengatakan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti 92 buruh yang di PHK oleh PT SBI.

Karena selama mediasi dilakukan di Kantor Disnakertrans Cianjur belum menemukan titik terang.

“Tiga kali mediasi dalam sebulan hanya membuang waktu saja dan tidak ada kejelasan dari pihak managemen perusahaan atas tuntutan para buruh,” katanya.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *