Pelaku Curat Ditangkap

GUNUNGGURUH – Polsek Gunungguruh, Resor Sukabumi Kota, berhasil mencokok dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, kini keduanya pun terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dua pelaku yang diketahui berinisial OG (43) dan IS (32) warga Kampung Panagan, RT 1/4, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara ini, dicokok petugas lantaran diduga melakukan Curat di rumah korban, Titin Nuryeti (55), warga Kampung Talagasari, RT 3/6, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh pada Selasa (3/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan pengaduan pada 4 April 2018, perihal adanya peristiwa Curat. “Setelah itu, kami langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Akhirnya malam tadi kedua pelaku curat ini berhasil diamankan di daerah Warungkiara,” jelas Yudi saat disambangi Radar Sukabumi, di Mako Polsek Gunungguruh, Jum’at (20/4).

Setelah diamankan, sambung Yudi, kedua pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polsek Gunungguruh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat mereka berada di Mako Polsek Gunungguruh, kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk meminta bantuan kepada Kasat Reskrim untuk melakukan test urine terhadap dua pelaku itu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *