Guru Penampar Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Polres Banyumas telah menetapkan LK, guru SMK Kesatrian Purwokerto sebagai tersangka. Sang pengajar dinilai telah melakukan tindak penganiayaan terhadap sembilan muridnya.

Kapolres Banyumas, AKBP Yudantara Bambang melalui pesan singkat menuturkan, yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan tentang perlindungan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014. Serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Proses sidik masih berjalan dan proses melengkapi berkas,” jelasnya singkat, Sabtu (21/4). Penetapan tersangka sosok LK, lanjut Yudantara dikeranakan usai adanya proses pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi orang tua masing-masing.

Mengenai motif tersangka sendiri, Yudantara menjelaskan yang bersangkutan hendak memberikan efek jera. Sesuai pengakuan LK, penamparan dilakukan sebagai bentuk pelajaran kepada murid-murid yang terlambat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan agar murid lain tidak mencontoh perbuatan tidak disiplin (terlambat datang ke kelas) tersebut,” sambung Yudantara.

Diberitakan sebelumnya, media sosial digegerkan dengan munculnya video menampilkan kekerasan di lingkungan sekolah. Tampak dalam video tersebut, seorang guru melancarkan tindakan fisik kepada salah satu murid di depan ruang kelas.

Dalam video berdurasi kurang lebih 15 detik tersebut, terlihat sang guru awalnya mengelus-elus pipi kiri muridnya. Hingga akhirnya ia mengambil ancang-ancang dan ditamparnya pipi si murid tadi hingga tubuhnya sedikit terempas.

Semenjak video itu disebar, ditonton ribuan kali, hingga menuai beragam komentar, lalu muncul video berikutnya. Isinya, yakni klarifikasi sang guru atas tindak penamparannya kepada murid-muridnya.

Disebutkannya, aksinya tadi dilakukan berdasarkan asas tahu sama tahu dan bukannya tanpa tujuan. Di penghujung video, ia meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya kepada murid-muridnya. Namun, video klarifikasi itu tidak berdampak banyak lantaran orang tua siswa kukuh memolisikan sang guru.

(gul/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *