Izin CV LUJ Kadaluarsa?

“Sudah ada lima tahun saya belum pernah melihat dokumen izin gangguan dan IMB yang dimiliki perusahaan ini. Pada beberapa tahun terakhir, saya sempat bertemu dengan pihak perusahaan dan mempertanyakan hal ini, tetapi mereka belum pernah memberikan salinan dokumen perizinan itu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada CV. Lestari Unggas Jaya dalam melakukan aktivitasnya agar ramah lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah yang diprotes ratusan warga terdampak. Pihaknya berjanji akan melaporkan hasil peninjauan ke lokasi perusahaan kepada dinas terkait.

Bacaan Lainnya

“Namun sayang, dalam peninjaun ini kami tidak bertemu dengan pihak perusahaan. Meski begitu, apabila dalam kurun waktu sebulan pihak perusahaan tidak ada perubahan dan tidak melakukan apa yang diinginkan warga, maka kami akan menindak tegas perusahaan ini, mulai dari memberikan surat peringatan hingga penutupan kegiatan perusahaan.

Apalagi dalam proses perizinannya tidak jelas atau mungkin sudah kadaluarsa,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, seorang karyawan CV. Lestari Unggas Jaya, Kokom (45) warga Kampung Mekarsari, RT 2/13, Desa Parakanlima mengatakan, sudah hampir enam bulan kotoran ayam tidak bersihkan oleh pihak perusahaan. Sehingga limbah tersebut, banyak dikerumuni belatung dan mengeluarkan bau menyengat.

“Mau tidak mencemari lingkungan bagaimana pak, tumpukan kotoran ayam itu sudah lama tidak dibersihkan dan diberi obat. Ya, jelas warga pasti protes,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *