Dedi Pimpin Walikota Cirebon

“Tetaplah profesional dan jadikan aturan juga tupoksi sebagai pedoman saat bekerja,” ujarnya.

Selain itu, PP no 49 tahun 2008 menyebut bahwa seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan bertentangan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

Bacaan Lainnya

“Pesan saya amanah dalam mengemban tugas dan laporkan selama 3 bulan sekali ke Mendagri melalui Gubernur,” ujar Aher.
Menanggapi hal itu, Penjabat Walikota Cirebon Dedi

Taufikurohman bertekad akan meningkatkan angka partisipasi masyarakat pada Pilwalkot Cirebon. Ia mengatakan, menurut data KPU Kota Cirebon saat ini partisipasi masyarakat pada pemilihan Pilwalkot Cirebon diangka 69 persen. Ditargetkan sebelum pencoblosan pada akhir Juni 2018 nanti partsipasi pemilih Kota Cirebon mencapai angka 78 persen.

“Ada beberapa tugas yang harus saya kerjakan kira-kira sampai September nanti diantaranya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, poinnya adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat Kota Cirebon untuk memilih dari 69 persen kita kita naikkan menjadi 78 persen,” ujar Dedi.

Langkahnya diawali dengan pemutakhiran data pemilih karena dikhawatirkan ada pemilih ganda. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Cirebon terkait perekaman KTP elektronik yang masih ada sekitar 16 ribu masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *