Ratusan Kasus Perceraian Mandeg

Jumlah kasus ini, sebenarnya paling sedikit dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi. Faktornya, bisa dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit.

“Penyebab terjadinya perceraian di Sukabumi masih didominasi faktor ekonomi. Sementara sebagian kecil lainnya akibat masalah tanggung jawab dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga,” tambahnya.

Sementara itu untuk penyelesaian kasus, PA Kota Sukabumi menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) kepada warga yang terjerat masalah hukum. Pada 2018, Posbakum PA Sukabumi dilakukan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka). Posbakum ini berada di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Warudoyong.

Perjanjian kerja sama Posbakum PA Sukabumi dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka) ini dilakukan di Kantor PA Sukabumi, Senin (19/3) lalu. Posbakum ini, merupakan bagian dari justice for all yang intinya membantu masyarakat yang tidak mampu dan masih awam terhadap hukum.

“Layanan posbakum untuk warga tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Cuman syaratnya hatus terpenuhi yaitu menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan dokumen pendukung lainnya yang kenunjang,” pungkasnya.

 

(Cr17/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *