Masuk Kawasan Karst, Peledakan Langgar UU

SUKABUMI – Rencana PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) ‘meledakan’ Gunung Guha untuk pemenuhan bahan baku semen ke PT Siam Cemen Group (SCG), terus menuai protes. Selain rencana peladakan tersebut berada di kawasan karst, juga ditakutkan akan menimbulkan bencana alam bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sudah dua pekan terakhir PT TSS getol melakukan sosialsasi kepada warga terdampak terkait rencanya untuk melakukan tambang di Gunung Guha dengan menggunakan bahan peledak. Yakni, warga Desa Sukamaju dan Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung serta Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah.

Bacaan Lainnya

Kecemasan warga semakin memuncak, saat mereka mendengar bahwa pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin peleladakan dari intansi terkait, tanpa melibatkan proses perizinan warga sekitar. Kondisi ini langsung mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, rencana penambangan dengan menggunakan bahan peledak di kawasan karst Gunung Guha ini, dapat merusak lingkungan. Lantaran, pertambangan tersebut selain tidak jauh dengan pemukiman penduduk, juga dinilai dapat merusak ekosistem dan kelestarian alam.

“Untuk itu, Walhi Jawa Barat menolak dengan tegas. Kami akan mempertanyakan izin penggunaan bahan peledak ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur apa belum,” tegas Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *