Satpol PP Pun Turun Gunung, PT Cijambe Indah Terancam Ditutup

CIKEMBAR – Soal aktivitas perataan tanah (cut and fill, red) yang dilakukan PT Cijambe Indah di Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akhirnya turun gunung. Kemarin, petugas Penegak Peraturan Daerah (Gak Perda) mendatangi lokasi proyek untuk memastikan segala perizinan perusahaan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, area yang akan diratakan ini seluas 200 hektare. Dengan mencakup empat kedusunan yang ada di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar. Para petugas Gak Perda ini sebelumnya menerima laporan dari Pemerintah Kecamatan Cikembar dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, aktivitas perataan tanah ini diduga kuat belum mengantongi perizinan. Sesuai dengan peraturan daerah, aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin harus dihentikan sampai perizinannya ditempuh.

“Surat pengaduan itu sudah kami tindak lanjuti. Petugas sudah ke lapangan untuk memeriksa perizinannya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin kepada Radar Sukabumi.

Menurut Syarif, hasil pemeriksaan sementara, PT Cijamber Indah yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengelolaan kawasan industri ini, pada 2012 lalu semua proses perizinan sudah ditempuh.

Namun karena ada persoalan, kegiatan perusahaan pun akhirnya terganggu dan sempat terhenti. “Dulu memang sudah ada, tapi tidak ada kegiatan karena mungkin ada sesuatu hal. Sudah sebulan ini, perusahaan itu akan melakukan kegiatan lagi, namun proses izinnya belum diperbaharui,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *