Misteri Anggaran Supremasi Hukum

SUKABUMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran (LKKTA) Sukabumi mempertanyakan anggaran pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam program penegakan supremasi hukum tahun anggaran 2017 lalu.

Lembaga yang fokus pada kajian ini mempertanyakan realisasi dari anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada tahun anggaran 2017 lalu, pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui bagian hukumnya membuat program penegakan supremasi hukum. Program ini terdiri dari bantuan dan penyuluhan hukum dengan anggaran Rp544 juta, penyusunan produk hukum daerah sebesar Rp384,3 juta dan publikasi peraturan perundang-undangan yang anggarannya menelan Rp326,9 juta.

“Kami ingin mengetahui saja, anggaran lebih dari Rp1 miliar ini realisasinya seperti apa dan bentuknya bagaimana. Seperti kita ketahui bersama, ini anggaran yang digunakan merupakan anggaran pemerintah. Jadi wajar bila masyarakat ingin tahu realisasinya,” tegas Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LKKTA Sukabumi, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (3/4).

Menurutnya, pihak yang mendapat bantuan dan penyuluhan hukum tersebut selama ini tidak dijelaskan kepada masyarakat siapa objeknya. Apakah itu Pemda sendiri, ASN yang tersandung hukum atau sengketa Pemda dengan pihak lain. Ini karena lemahnya informasi yang disampaikan oleh Pemda dalam hal ini bagian hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *