Mahfud MD : Kasus Sukmawati Harus Diproses

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendorong pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Menurutnya, Polisi harus segera memproses kasus ini. Apalagi sudah ada empat orang melaporkan Sukmawati atas puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dinilai menyudutkan umat Islam.

Bacaan Lainnya

“Kan sudah dilaporkan ke Polisi. Ya silakan aja diproses,” kata Mahfud MD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Mahfud menjelaskan bahwa proses kasus ini akan menjelaskan latar belakang dan esensi dari konten puisi dari Sukmawati tersebut.

Kendati demikian, Mahfud enggan berkomentar banyak soal ini.

“Saya dengarkannya yang bagus-bagus saja,” tutupnya. [ian/RMOL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *