Pembatas Jalan PT SCG Belum Dibongkar

Menanggapi hal tersebut, Director PT SCG, Adhisthia menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihak perusahaan akan segera memobongkar tembok pembatas jalan tersebut. Namun saat ini PT SCG tengah menunggu hasil desain pembangunan yang dikirim pihak perusahaan ke Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

“Mungkin kalau Dinas Bina Marga cepat melakukan pengkajiannya, paling juga dua atau tiga pekan akan kita bongkar tembok pembatas jalan ini,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya mengenai pembangunan tembok pembatas jalan yang diduga tidak memiliki izin dan mendapatkan teguran dari dinas provinsi, ia mengklaim pihak perusahaan tidak bisa memutuskan secara sepihak.

Terlebih lagi, bangunan tembok pembatas jalan tersebut berdiri di samping jalan milik pemerintah provinsi. Untuk itu, pihak perusahaan telah melakukan desain pembangunan yang nantinya akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

“Saya sebetulnya sudah lama ingin mencabut tembok pembatas jalan ini. Sebab kita ingin di depan gedung PT SCG itu, ada akses jalan trotoar, pembatas dan ada penerangan jalan umum,” imbuhnya.

Dalam mengurus Andalalin PT SCG, ujar Adhisthia, pihak perusahaan harus memiliki lima syarat yang harus dipenuhi. Yakni, memasang PJU dan memasang rambu lalu lintas, melihat kelayakan jalan, membangun trotoar disepanjang jalan raya yang berada di depan gedung PT SCG serta dan ada pembatas jalan berupa taman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *