Panwaslu ‘Pelototi’ APK Paslon yang Melanggar

SUKABUMI— Untuk menghindari pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), Panwaslu Kabupaten Sukabumi terus fokus melakukan pengawasan pemasangan APK. Sebab, meski titik-titik pemasangan APK sudah ditentukan KPU Kabupaten, potensi salah pemasangan tetap ada.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sukabumi Deden Taufik yang juga sebagai divisi penanganan dan tindak lanjut mengatakan, dari sejak keluarnya surat keputusan KPU Kabupaten Sukabumi dengan No. 06/HK.03.1-Kpt/02/KPU/3202/I/2018 tentang Penetapan Lokasi kampanye rapat umum dan tempat pemasangan APK pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 dan surat keputusan KPU Jawa Barat No. 39/PL.03.4-Kpt/32/Prov/II/2018 tentang debat publik, bahan kampanye, APK, dan Jadwal Rapat umum dalam pelaksanaan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, panwaslu terus fokus mengawasi tahapan demi tahapan.

Bacaan Lainnya

“Ini yang perlu kita awasi bersama-sama adalah SK KPUD Jabar dan SK KPUD Kabupaten Sukabumi terkait prosedur dan lokasi pemasangan APK,”ujar kepada radarsukabumi.com lewat pesan singkatnya.

Tentunya, setiap pemasangan APK yang dilakukan tim sukses potensi terjadi kesalahan pasti ada, baik disengaja ataupun tidak. Maka dari itu, panwaslu terus melakukan monitoring pamangsang APK yang dilakukan oleh timses.

“Intinya kami memastikan kesesuaian pemasangan APK tersebut,”jelasnya

Saat ini tugas panwaslu Kabupaten melakukan pengawasan terkait pemasangan APK. Selain itu, juga mengawasi keterlibatan ASN dalam bentuk kampanye terbuka dan pertemuan terbatas. Sebab, seiring sudah diserahkannya APK, masing-masing paslon juga mulai intensif melakukan kampanye dan pertemuan terbatas. Dari sejumlah metode kampanye tersebut, menurut dia, ada potensi keterlibatan ASN.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, memang sejak dari kemarin APK memang sudah diserahkan kepada masing-masing paslon Gubernur oleh KPU Provinsi. Dan aturannya sudah jelas tertera dalam SK yang dibuatkan oleh KPUD Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jabar. Mulai dari baliho, umbul-umbul, spanduk, leaflet dan pamflet brosur sudah menyebar.

“Sekarang, yang kami lakukan tinggal fokus saja, apakah timses Paslon bekerja sesuai aturan atau tidak. Kalau tidak sesuai tinggal menegur atau melakukan penindakan, ya kalau sesuai tidak apresiasi itu, “tandasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *