Yudi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 11 M

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis hukuman pidana selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Mengadili, menyatakan Yudi Widiana Adia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan satu,” kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

Bacaan Lainnya

Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun pasca kurungan pidana. “Tambahan terhadap Yudi Widiayana Adya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun,” ucap hakim Hastopo.

Yudi divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *