12 PSK Terjaring Razia

CIANJUR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur mengamankan 12 wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Belasan wanita tersebut diciduk saat penggerebekan, Senin (19/3) malam.

Seksi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, S Triono mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami tindak tegas PSK yang melanggar ketertiban umum dan menjadi penyakit masyarakat,” ujar Triono.

Menurutnya, penertiban rutin dilaksanakan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas praktik prostitusi tersebut, terlebih hal ini akan membawa dampak pada kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur.

“Sasaran lokasi razia yaitu di Jangari, Jebrod, Cangklek dan Cipanas,” katanya.

Ia menjelaskan, kepada belasan yang diduga PSK tersebut dilakukan langkah penyidikan yang dilakukan di kantor Satpol PP Cianjur. Setelah dilakukan pemeriksaan 12 orang wanita tersebut tidak terbukti melanggar Perda tentang Larangan Pelacuran.

“Mereka bisa dipulangkan ke rumahnya dengan catatan harus dijemput oleh masing-masing orang tuanya,” jelasnya.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *