Disinggung soal tuntutan, Wiwin menerangkan, tuntutan awal memang ada, tetapi antara PLN dengan pihak keluarga sudah ada titik temu melalui pengacaranya. “Kedua belah pihak memahami baik dari secara teknis ataupun dari sisi kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Ade Muslim Pirdaus tersengat listrik saat itu sedang memperbaiki genting rumahnya yang bocor. Namun saat berada di atas genting, Ade tiba-tiba tersengat listrik dengan kabel melintang di atas genting rumahnya.
Jarak ketinggian antara kabel dengan genting hanya sekitar 1,5 meter. Sehingga, saat Ade melintas di bawah kabel tersebut dirinya tersengat di bagian pundak hingga mengakibatkan luka serius. Diduga, kabel milik PLN tersebut tidak terbungkus. (cr16/e)