Lyra Virna Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret artis Lyra Virna dengan Lasty, pemilik ADA Tours and Travel memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Lyra sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Semua barang bukti dibeberkan dalam gelar perkara tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan saksi ahli. “Sudah tersangka,” ujarnya kepada JawaPos, Selasa (20/3).

Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim itu mengungkapkan, saksi ahli menyebutkan jika ada unsur pidana yang dilakukan Lyra. “Jadi semua berpijak pada proses dan prosedur hukum yang ada,” sambungnya.

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lantas, apakah Lyra akan ditahan?

Argo mengaku belum bisa menyatakan jika Lyra ditahan atau tidak. Dia mengatakan, semua harus dilalui sesuai tahapan hukum.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Lyra diseret oleh Lasty ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017, setelah istri Fadlan Muhammad curhat di media sosial Instagram. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2424/V/2017/PMJ/ Ditreskrimsus.

Sementara itu, kuasa hukum Lyra, Razman Arief, belum memberikan pernyataan resmi terkait perubahan status kliennya tersebut. JawaPos sudah berusaha menghubungi, namun tidak ada respons.

(sam/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *