Enam Perusahaan Tekstil Bakal Disanksi Berat,Ini Alasannya

BANDUNG – Sebanyak enam perusahaan tekstil di daerah aliran Sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Total perusahaan yang diberikan sanksi mencapai 10 perusahaan.

“Sanksi sedang diproses berita acaranya dan telah keluar hasil laboratorium lingkungan. Akan ada enam lagi yang akan disanksi. Dari jumlah ini, 60 persen adalah perusahaan tekstil,” kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Yazid Nurhuda belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Yazid mengatakan keempat perusahaan yang telah lebih dulu dijatuhi sanksi adalah perusahaan tekstil. Pengenaan sanksi merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan kembali kualitas air Sungai Citarum. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat (Jabar) mendukung rencana pemberian sanksi oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LHK) kepada enam perusahaan tekstil di daerah Sungai Citarum.

Walhi Jabar berharap sanksi administrasi bisa ditindaklanjuti dengan sanksi perdata dan pidana Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, memang harus ada sebuah tindakan tegas dari pemerintah terkait beberapa perusahaan yang masih membandel membuang limbah perusahaannya ke Sungai Citarum.

“Harus ada efek jera buat perusahaan tersebut,” tegas Dadan saat diwawancarai Radar Bandung melalui saluran telepon, Senin (19/3). Lanjutnya, Walhi Jabar sangat berharap jika sanksi yang diberikan nanti kepada enam perusahaan tersebut, tidak hanya berhenti di sanksi administrasi saja namun dapat berlanjut kepada sanksi perdata dan juga sanksi pidana.

“Merusak lingkungan adalah tindan kejahatan yang serius,” tutur Dadan. Menurut Dadan, hampir 40 tahun Sungai Citarum mengalami pengrusakan dan pencemaran yang disebabkan oleh sampah dan limbah.

Lanjutnya, Daerah Aliran Sungai (Das) Citarum memang saatnya harus segera dipulihkan dan mencegah rusaknya sungai semakin parah jika dibiarkan.

“Agar banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya di masa depan dapat bisa dikurangi bahkan dicegah,” tandasnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memfokuskan penindakan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) dan ketidakpatuhan pada pengelolaan air limbah.

Penegakan hukum yang disiapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Kementerian akan melakukan penegakan dari semua aspek, mulai sanksi administratif hingga pengenaan pidana. “Kami akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat berupa administrasi, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Sejak pertengahan Februari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menindak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di daerah aliran Sungai Citarum. Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, melanggar ketentuan, serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah sembarangan, yang diduga melebihi ambang batas.

(RBD/cr1/net/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *